1.
Pengertian
Keluarga Berencana
Menurut WHO
(World Health Organization) expert commite 1970: keluarga berencana adalah
tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang
tidak diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat
kehamilan dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan jumlah anak
dalam keluarga. (Suratun, 2008)
Menurut UU No.
10 tahun 1992 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
sejahtera. Keluarga berencana adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran
serta asyarakat melalui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kehamilan,
pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia
dan sejahtera(Handayani, 2010)
Program Keluarga
Berencana menurut Depkes adalah bagian yang integral atau terpadu dalam program
pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi,
spiritual, dan sosial budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan
yang baik dengan kemampuan produksi nasional(Handayani,2010)
Dari definisi
tersebut dapat disimpulkan bahwa keluarga berencana adalah suatu tindakan yang
membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak
diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, dan menentukan jumlah anak
sesuai dengan kemampuannya serta sesuai situasi masyarakat dan negara.
2.
Tujuan
Keluarga Berencana
Tujuan umum program KB adalah mewujudkan visi dan misi program KB
yaitu membangun kembali dan melestarikan pondasi yang kokoh bagi pelaksana
program KB di masa mendatang untuk mencapai keluarga berkualitas tahun
2015(Handayani, 2010)
Adapun menurut Suratun (2008), gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi
memiliki tujuan:
a. Tujuan
Demografi yaitu mencegah terjadinya ledakan penduduk dengan menekan laju
pertumbuhan penduduk (LPP) dan hal ini tentunya akan diikuti dengan menurunkan
angka kelahiran atau TFR (Total Fertility Rate) dari 2.87 menjadi 2.69 per
wanita. Pertambahan penduduk yang tidak terkendalikan akan mengakibatkan
kesengsaraan dan menurunkan sumber daya alam serta banyaknya kerusakan yang
ditimbulkan dan kesenjangan penyediaan bahan pangan dibandingkan jumlah
penduduk. Hal ini diperkuat dengan Mathus (1766-1834) yang menyatakan bahwa
pertumbuhan manusia cenderung mengikuti deret ukur, sedangkan pertumbuhan bahan
pangan mengikuti deret hitung.
b. Mengatur
kehamilan dengan menunda perkawinan, menunda kehamilan anak pertama dan
menjarangkan kehamilan setelah kelahiran anak pertama serta menghentikan
kehamilan bila dirasakan anak telah cukup.
c. Megobati
kemandulan atau infertilitas bagi pasangan yang telah menikah lebih dari satu
tahun tetapi belum juga mempunyai keturunan, hal ini memungkinkan untuk
tercapainya keluarga bahagia.
d. Married
Conseling, atau nasehat perkawinan bagi remaja atau pasangan yang akan menikah
dengan harapan bahwa pasangan akan mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang
cukup tinggi dengan membentuk keluarga yang bahagia dan berkualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar